Warga Iran Akui Serangan Ransomware RobbinHood, Bisa Dipenjara Hingga 30 Tahun

Pengakuan Bersalah Kasus Ransomware RobbinHood

Seorang pria asal Iran bernama Ali Qastou baru-baru ini bikin pengakuan penting di pengadilan Amerika Serikat. Dia mengaku bersalah atas keterlibatannya dalam serangan ransomware RobbinHood. Ingat serangan ini? Salah satunya yang paling bikin heboh adalah saat melumpuhkan jaringan komputer Kota Baltimore beberapa tahun lalu, bikin layanan publik di sana jadi kacau balau.

Peran dalam Serangan Siber

Qastou didakwa dan mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan kawat (wire fraud) serta membantu dan bersekongkol dalam aksi intrusi komputer. Meskipun dia bukan pelaku utama yang langsung menginfeksi komputer korban, perannya sangat krusial. Dia menyediakan berbagai “jasa” yang dibutuhkan oleh geng ransomware ini, seperti alat-alat untuk menyembunyikan identitas dan memproses transaksi uang tebusan yang didapat dari korban. Bisa dibilang, dia adalah salah satu fasilitator utama di balik layar, yang bikin para pelaku ransomware bisa beraksi.

Potensi Hukuman Berat

Pengakuan bersalah ini bukan tanpa konsekuensi. Dengan mengaku, Qastou sekarang berpotensi menghadapi hukuman penjara yang sangat lama, yaitu maksimal 30 tahun. Vonis akhirnya sendiri baru akan dijatuhkan pada Februari 2025. Kasus ini sekaligus jadi pengingat keras bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan siber, bahwa upaya penegakan hukum bakal terus mengejar sampai ke akar-akarnya, bahkan bagi mereka yang cuma “membantu” atau jadi fasilitator.

Sumber: https://www.bleepingcomputer.com/news/security/iranian-pleads-guilty-to-robbinhood-ransomware-attacks-faces-30-years/

BACA JUGA:  Erie Insurance Pastikan Serangan Siber Picu Gangguan Bisnis